Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi usul inisitif DPR RI.
Berkaitan dengan metode Omnibus yang dimasukkan dalam revisi UU PPP tersebut, ini sah-sah saja diterapkan dalam penyederhanaan UU, menghilangkan tumpang tindih UU ataupun mempercepat proses pembentukan UU selama bersifat pasti, baku, dan standar.
Karena sebenarnya tidak ada amar putusan MK yang memerintahkan untuk mengubah UU PPP.
Adapun rincian dari perubahan tersebut yaitu pertama perubahan penjelasan pasal 5 huruf G, yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.
Saya malah senang dan menantang para buruh yang menjadi pengikut organisasi dan partai buruh untuk merealisasikan hal itu, jangan hanya bacot gede nyalinya gak ada.